- BIMBINGAN TEKNIS USAHA PANGAN DESA TERKAIT DAERAH WISATA 2017
- BULAN KP KUPANG 27 APRIL 2017
- BADAN POM DAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS) 2016
- KASUS BIHUN KEKINIAN
- Kronologi Peredaran Makanan Bayi Bebiluck
- UKM PANGAN AWARD TAHUN 2016
- KOMUNIKASI INFORMASI EDUKASI (KIE) KEAMANAN PANGAN DI BERBAGAI KABUPATEN/KOTA 2016
- Bimbingan Teknis Es Batu Jakarta Dan Surabaya Juli, Agustus 2016
- BULAN KEAMANAN PANGAN NASIONAL 2016
- BULAN KEAMANAN PANGAN DI SORONG DAN RAJA AMPAT 1,2 Juni 2016
HKI
Artikel Populer
- Penerapan Label Pangan
- Standar Nasional Indonesia
- Penggunaan Kemasan Pangan
- Pendaftaran atau Sertifikasi Produk Pangan
- Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
- Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
- Teknologi Proses
- EKSPOR PANGAN (update)
Artikel Terkait

Keterangan Gambar :
1. Apakah Merek itu?
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Apakah fungsi pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup de-ngan menyebut Mereknya;
3. Jaminan atas mutu barangnya;
4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan
3. Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
4. Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
Merek tidak dapat didaftarkan jika Merek tersebut:
1. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas Keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3. Tidak memiliki daya pembeda;
4. Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
5. Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak?
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah;
4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
6. Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
7. Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Merek?
1. Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
a. tanggal, bulan dan tahun permohonan;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c. nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
d. warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2. Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
a. Fotokopi KTP. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
b. Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
c. Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
d. Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
e. Tanda pembayaran biaya permohonan;
f. 20 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
g. Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
8. Apakah Paten itu?
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
9. Apakah invensi itu?
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
10. Invensi bagaimanakah yang dapat dipatenkan?
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut:
1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
11. Berapa lama Paten berlaku?
1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana
12. Bagaimana cara mengajukan permohonan Paten?
1. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dan diketik rangkap 4.
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI terdaftar selaku kuasa;
b. Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
c. Deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 3 dan mencakup:
(1) Judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah
(2) Bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya
(3) Latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut
(4) Ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim
(5) Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat
(6) Uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan
(7) Klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia
(8) Abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
d. Gambar, apabila ada dibuat rangkap 3: Hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang Menjelaskan tentang bagian-bagian dari invensi, tetapi tidak boleh terdapat kata-kata penjelasan;
e. Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4, apabila diajukan dengan hak prioritas;
f. Terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris: rangkap 2;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut:
a. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar
b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
(1) batas atas: 2 cm
(2) batas bawah: 2 cm
(3) batas kiri: 2,5 cm
(4) batas kanan: 2 cm
c. Kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
h. Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
(1) batas atas: 2,5 cm
(2) batas bawah: 1 cm
(3) batas kiri: 2,5 cm
(4) batas kanan: 1,5 cm
i. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 29 Komentar untuk Berita Ini
-
Eye Care Softgel 13 Sep 2016, 08:11:05 WIB
Ayo klik disini untuk info lebih lanjutnya <a href="http://eyecaresoftgel.kesehatan-alami.com" >Eye Care Softgel</a> makasih min!!!
Jual Nozzle Aluminium 13 Sep 2016, 14:21:38 WIBHKI harus benar-benar kita jaga. Karena semakain ke sini, semakin banyak warga Indonesia yang tidak menghormati HKI. Main copy saja. Kalau bisa, hal yang sudah kita temui harus langsung dipatenkan biar tidak dicuri.
Sleep Care Capsule 07 Nov 2016, 23:21:53 WIBhello, I am very comfortable being here ^_^
http://yudaherbal.com/sleep-care-capsule/
tv online 02 Sep 2017, 01:30:29 WIBHKI harus benar-benar kita jaga. Karena semakain ke sini, semakin banyak warga Indonesia yang tidak menghormati HKI. Main copy saja. Kalau bisa, hal yang sudah kita temui harus langsung dipatenkan biar tidak dicuri.
tv online 02 Sep 2017, 01:31:48 WIBPenulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut:
a. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambartv online 02 Sep 2017, 01:48:20 WIBPenulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut:
a. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambarInternational School in Jakarta 02 Sep 2017, 20:26:40 WIBUndang-undangnya udah ada, cuman seiring berjalannya waktu, pelanggaran HKI di Indonesia semakin merajalela, bahkan masuk 4 besar di dunia menurut USTR.
sidd 09 Sep 2017, 17:24:05 WIBThe realy game this site is very powerful http://2kvccodes.com/2k18 for all my friends.we have latest uploted version of generator installed.
Dealer Toyota Bandung 14 Sep 2017, 13:42:22 WIBWah, terima kasih informasinya. Sangat bermanfaat sekali. Semoga pelanggaran atas Hak Kekayaan di Indonesia dapat diminimalisir sehingga tidak ada lagi yang dirugikan.
travel jakarta semarang 28 Sep 2017, 12:47:10 WIBWah sangat bermanfaat... Ternyata merk itu berperan penting di dalam penjualan suatu produk.. terima kasih informasinya,
cara streaming tv online 04 Nov 2017, 10:38:44 WIBSangat bermanfaat sekali. Semoga pelanggaran atas Hak Kekayaan di Indonesia dapat diminimalisir sehingga tidak ada lagi yang dirugikan.
Arno Dorian Coat 20 Nov 2017, 19:01:27 WIBI'm happy approximately you for reorganization when you have were given the possibility and i was simply considering your weblog, it was seem to be excellent sound like stimulating and extra informatively for us.
mesin bakso 19 Des 2017, 13:07:46 WIBoke deh mantaps
https://wiratech.co.id/mesin-bakso | mesin bakso murahIndonesia Tax 05 Feb 2018, 17:57:51 WIBTerima kasih informasinya. HKI memang betul harus di jaga. Saat ini semakin banyak warga Indonesia yang main copy saja. Semoga pelanggaran HKI dapat diminimalisir sehingga tidak ada lagi yang dirugikan
Kontraktor Villa di Bali 04 Mar 2018, 16:31:18 WIBDi Indonesia, masalah hak cipta memang sering diabaikan. Bahkan ini sudah menjadi tindak kriminal yang sangat sering di lakukan. Perlu dilakukan penegasan hukum.
Home 07 Mar 2018, 14:04:50 WIBdo not write her. In this way, routines less than your money, he will jerk the wall, manipulate your sister to torture your family
http://kimkardashian24h.com 12 Mar 2018, 13:57:16 WIBI recently came across your blog and have been reading along. I thought I would leave my first comment. I don't know what to say except that I have enjoyed reading. Nice blog. I will keep visiting this blog very often.
Kabar Anime 25 Mar 2018, 15:24:05 WIBApa yang perlu diperhatikan dalam membuat merek adalah pemilihan nama yang sekiranya memiliki nilai branding yang kuat, dan tentunya tidak ada unsur negatif dalam kata yang digunakan.
Private Limited Company Registration 28 Mar 2018, 11:02:31 WIBThe blog was absolutely incredible. Lots of extraordinary information which can be helpful in a few or the other way. Continue refreshing the blog, looking forward for more contents. Incredible job and keep it up. I get a kick out of the chance to share these sorts of articles to my friends who like to read the websites for increasing great contemplations and information.
piala dunia 28 Mar 2018, 18:20:10 WIBnonton streaming bola yalla shoot nobartv.com
https://goo.gl/kfPf3f :: https://goo.gl/Y5m6aZ :: https://goo.gl/fPGwgj :: https://goo.gl/QW7LiJ :: https://goo.gl/4Lq964 :: https://goo.gl/pFZuj7 :: https://goo.gl/CL5DEc :: https://goo.gl/FXER7Y :: https://goo.gl/naHXVY :: https://goo.gl/7QHSWkShare capital 01 Apr 2018, 02:26:44 WIBPada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);,,,,,
pakar seo 12 Apr 2018, 00:20:34 WIBkami bangga dengan keahlian SEO kami yang sangat dibutuhkan. Konsultan kami mewakili ratusan tahun pengalaman SEO gabungan https://gitlab.eurecom.fr/masterseo Selain itu, kami terus-menerus melakukan level tinggi
pakar seo 12 Apr 2018, 00:40:46 WIBHanya ada beberapa cara Anda dapat membunuh vampir, tetapi banyak yang menganggap https://e-journal.unair.ac.id/JPKM/comment/view/2538/0/301 telah menemukan pancang kayu di jantung SEO. Seharusnya algoritma pencarian lebih canggih dan ancaman